Apakah kalian punya rencana menikah dengan WNA berkebangsaan Peru? Saya menulis ini berdasarkan pengalaman saya. Untuk yang beragama lain, semua prosesnya hampir sama, kalau yang beragama Islam menikah di KUA dan langsung tercatat di Catatan Sipil, kalau yang Non Islam, biasanya menikah secara agama dulu (kalau Kristen/Katolik di gereja) dan setelah itu melaporkan pernikahannya ke Kantor Catatan Sipil. Berikut ini saya jabarkan proses-proses pernikahannya :
Kurang lebih tahap-tahapnya seperti di atas.
TAHAP 1
LENGKAPI DOKUMEN PERSYARATAN MENIKAH
Dokumen yang berasal dari peru harus dilegalisir di Kementerian Luar Negeri dan setelah itu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Informasi selengkapnya klik di sini
↓
TAHAP 2
MENYERAHKAN DOKUMEN KE KUA YANG DITUNJUK
Minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Kalian bisa melangsungkan pernikahan di KUA pada saat jam kerja tanpa dipungut biaya/GRATIS, atau jika ingin melangsungkan pernikahan di luar jam kerja KUA harus membayar biaya administrasi sebesar
Rp 600.000,- dan ditransfer ke nomor rekening bank yang sudah ditentukan dan bukti transfer harus diserahkan ke KUA untuk diproses
↓
TAHAP 3
MEMILIH TANGGAL PERNIKAHAN
Kalian bisa memilih tanggal pernikahan sesuai yang sudah direncanakan
↓
TAHAP 4
MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN
Selamat ya, jika sudah sampai pada tahap ini. Semoga menjadi keluarga yang bahagia dunia dan akhirat. Di hari ini kalian akan mendapatkan buku nikah/akta pernikahan yang harus kalian tanda tangani. Dan silakan membuat fotokopi buku nikah yang sudah ditanda tangani tadi, lalu minta dilegalisir oleh kepala KUA dan jangan lupa untuk minta fotokopi Constancia Negativa de Inscripcion de Matrimonio (Surat Keterangan Belum Menikah) yang dibawa dari Peru dan sudah dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri sebelum proses menyerahkan dokumen ke KUA atau LNI (Letter of No Impediment)/CNI (Certificate of No Impediment) dari Kedutaan Peru di Jakarta. Untuk jumlah fotokopi yang akan dilegalisir minta 5 lembar untuk berjaga-jaga
↓
TAHAP 5
MENGURUS LEGALISIR KE 3 KEMENTERIAN DAN
KEDUTAAN PERU DI JAKARTA
Menurut pengalaman saya, setelah dilegalisir oleh 3 kementerian di Jakarta, saya tidak menerjemahkan ke dalam Bahasa Spanyol ketika akan melakukan proses legalisir selanjutnya untuk diserahkan ke Kedutaan Peru di Jakarta. Sebenarnya di buku nikah/akta pernikahan menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dan setelah berkonsultasi dengan Kedutaan Peru di Jakarta, ternyata tidak ada masalah walaupun tidak diterjemahkan ke Bahasa Spanyol. Informasi legalisir bisa klik di sini
↓
TAHAP 6
MENDAFTARKAN PERNIKAHAN
Jika kalian berencana untuk tinggal di Peru setelah menikah, maka kalian harus mendaftarkan pernikahan di RENIEC/Catatan Sipil di Peru. Informasinya silakan klik di sini. Tapi, jika kalian berencana untuk tinggal di Indonesia, silakan konsultasi langsung ke Kedutaan Peru di Jakarta untuk mendapatkan informasinya.
Kurang lebih tahap-tahapnya seperti di atas.
0 comments:
Post a Comment