Perlu diketahui bahwa dokumen-dokumen yang berasal dari luar negeri harus dilegalisir dahulu pada Kementerian Luar Negeri di Jakarta, jika dokumen tersebut ingin digunakan di Indonesia sebagai tanda dokumen tersebut sudah sah apabila digunakan di Indonesia.
Untuk membuat legalisasi, kalian harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti di bawah ini :
1. Mengisi formulir/surat permohonan legalisasi yang telah disediakan di loket 5.
2. Membayar biaya legalisasi Rp. 25.000.- per dokumen.
3. Fotokopi KTP & Dokumen yang akan dilegalisasi.
4. Map berwarna kuning.
5. Jika berhalangan, pemohon dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus legalisasi dan menyertakan Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh si pemberi kuasa (pemohon) dan si penerima kuasa dengan materai 6000.
CATATAN :
*) Proses legalisasi 2 (dua) hari kerja (contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Rabu).
*) Dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di Luar Negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Dit. Perdata, Kementrian Hukum & HAM.
*) Dokumen Asing yang akan dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi dulu oleh Perwakilan RI atau Perwakilan Asing di Indonesia.
Selain dokumen-dokumen dari luar negeri, dokumen lain yang bisa dilegalisir di Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1. Akte lahir2. Akte kematian
3. Surat Keterangan
4. Akte Nikah
5. Ijazah
6. Surat Ijin Mengemudi
7. Surat Kuasa
8. Surat Kelakukan Baik
9. Certificate of Original
10. Dokumen lain yang memerlukan legalisasi
Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini :
Telp. : (021) 3441508 Ext : 3103
Email : legalisasi.konsuler@kemlu.go.id
Jam Kerja
Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30
Istirahat pukul 12.00 -13.00
Alamat Kementerian Luar Negeri :
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat
0 comments:
Post a Comment