Pernikahan dan legalisir di Indonesia sudah selesai prosesnya. Tapi masih ada hal penting yang harus kalian lakukan agar pernikahan yang dilaksanakan di Indonesia juga terdaftar di Negara Peru. Lalu, bagaimana prosesnya? Yuk! Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Membawa Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah yang sudah dilegalisir di Indonesia oleh KUA tempat pernikahan berlangsung, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Peru di Jakarta untuk diserahkan ke Ministerio De Relaciones Exteriores (Kementerian Luar Negeri Peru) untuk melegalisir dokumen di atas. Prosesnya selama 1 hari dengan biaya S/ 33.
2. Karena dokumen yang saya bawa dari Indonesia menggunakan Bahasa Inggris, jadi saya harus menerjemahkan ke dalam Bahasa Spanyol oleh penerjemah SWORN di Lima. Jika dokumen yang kalian bawa dari Indonesia sudah diterjemahkan ke Bahasa Spanyol (di Indonesia), maka tidak perlu menejermahkan lagi.
3. Datang ke kantor RENIEC (Registro Nacional de Identificación y Estado Civil) sesuai dengan domisili di Peru tempat kalian tinggal dan menyerahkan dokumen-dokumen di atas, DNI dari Peruana, dan paspor WNI. Batas waktu pendaftaran : Sembilan puluh (90) hari setelah datang ke Peru.
4. Mengambil nomor antrian ke Bagian Registro Nacional dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas.
5. Setelah dipanggil oleh petugas, kalian harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas, lalu ditandatangani oleh petugas dan pasangan suami istri setelah itu pernikahan kalian sudah terdaftar di Negara Peru.
6. Pendaftaran pernikahan ini tidak dipungut biaya/GRATIS dan langsung jadi
Tips :
- Kalian harus datang lebih pagi karena banyak sekali yang mengantri
- Jangan panik jika ada masalah, yang penting lengkapi dokumen yang saya sebutkan di atas
REKOMENDASI
Penerjemah Bahasa Inggris - Bahasa Spanyol SWORN
Edwing Herrera Loayza
(Traductor Publico Juramentado Reg. JVT No. 103)
Jr. A. Miro Quesada 376 - Officina 603 - Lima 1
Av. Salaverry 1252 - Dpto. 404 - Jesus Maria
Tele : (511) 4282797 / 4720935 / 999 674 471
Email : edwing_herrera@yahoo.com / edwing.herrera@gmail.com
Link :
(Traductor Publico Juramentado Reg. JVT No. 103)
Jr. A. Miro Quesada 376 - Officina 603 - Lima 1
Av. Salaverry 1252 - Dpto. 404 - Jesus Maria
Tele : (511) 4282797 / 4720935 / 999 674 471
Email : edwing_herrera@yahoo.com / edwing.herrera@gmail.com
Link :
INSCRIPCIÓN DE MATRIMONIO CELEBRADO EN EL EXTRANJERO
REQUISITOS PARA TRÁMITES DE INSCRIPCIÓN EN REGISTRO CIVIL
INSCRIPCIÓN DE ACTAS REGISTRALES
Legalización en El Ministerio De Relaciones Exteriores
0 comments:
Post a Comment