Tuesday, February 14, 2017

Cara Legalisasi Buku Nikah Pada Kementerian-Kementerian Di Indonesia dan Kedutaan

Hal yang paling penting dan biasanya dilakukan setelah menikah dengan WNA adalah legalisasi buku nikah. Dengan legalisasi ini, kita bisa mendaftarkan pernikahan kita di negara pasangan kita. Prosesnya sangat lama dan menguras tenaga. Saran saya lebih baik melakukan proses legalisasi sendiri daripada harus membayar agen atau calo. Selain kita bisa mengerti prosesnya bagaimana dan apabila ada masalah kita bisa langsung menyelesaikan, juga bisa menghemat biaya. Biasanya, harga jasa legalisasi 3-4 kali lipat lebih mahal.


PENGALAMAN 
Sebelumnya saya meminta tolong orang yang saya kenal karena setahu saya dia sudah pernah mengurus legalisasi ini. Jadi, pertimbangan saya adalah karena beliau sudah berpengalaman dan pasti akan menyelesaikan tugas ini dengan baik. Ketika itu saya masih tinggal di Jogja dan akan pergi ke Bali. Kami seperti tidak punya waktu lagi untuk mengurus itu. Oleh karena itu kami memutuskan untuk meminta tolong pada beliau. Tapi, ternyata beliau juga menyerahkan urusan ini kepada jasa legalisasi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu apakah beliau juga ditipu oleh calo tersebut atau tidak. Dan selama proses itu, saya pikir si agen ini adalah petugas kementerian. Semua ini sangat membingungkan saya dan membuat saya dan suami stress. Masalah ini tidak hanya masalah uang, tapi yang paling penting adalah tepat waktu. Saya merasa kecewa karena ini adalah urusan sangat penting. Tapi, semua itu bisa menjadi pelajaran dan pengalaman. Kalau kita ambil sisi positifnya, setidaknya kita jadi tahu kalau praktek-praktek percaloan memang masih eksis.

Akhirnya, saya meminta tolong pada adik saya. Awalnya saya under estimate pada adik saya karena dia memang belum pernah mengurus hal-hal seperti ini. Pelajaran yang saya dapatkan adalah saya tidak boleh under estimate pada orang lain saat itu. Semua sudah berlalu, dan kalau tidak ada kisah ini, saya tidak punya pengalaman berkesan. Saya juga mendapatkan pelajaran yang sangat berharga dari sini.

Oh ya, untuk proses legalisasi lebih baik mengurus sendiri ya. Kalau memang sangat terpaksa tidak punya waktu, lebih baik meminta tolong pada keluarga terdekat yang terpercaya. Kalau memang tidak mau repot, silakan menggunakan jasa legalisasi. Jasa legalisasi juga harus yang terpercaya ya.


PROSES LEGALISASI


1. KEMENTERIAN AGAMA
Alamat : Jalan MH. Thamrin dekat Bank Indonesia, Lantai 7.

Dokumen persyaratan :
  1. Fotokopi  KTP WNI
  2. Fotokopi Passport WNA
  3. Surat Kuasa yang bermaterai Rp 6.000 (Siapkan beberapa surat karena nanti akan ditinggal di setiap kementerian)
  4. Fotokopi  Mualaf (jika mualaf)
  5. Fotokopi  Buku Nikah yang sudah di leges KUA 
  6. Fotokopi  LNI/CNI ( Letter of No Impediment ) surat affidavit bebas menikah dari kedutaan. Saat itu, suami saya hanya punya Surat Keterangan Belum Menikah dari Peru yang sudah dilegalisir oleh KBRI di Lima. Surat ini harus dilegalisir dulu oleh Kementerian Luar Negeri. (Baca di sini)
  7. Buku nikah asli 2 buah (buku nikah suami dan buku nikah istri)
Prosesnya adalah :
Berangkat lebih pagi untuk bisa mendapatkan antrian cepat, sampai disana  harus mengisi formulir. Saat itu orang yang melegalisir sedang pergi, jadi harus menunggu sampai 1 minggu. TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau sudah selesai dari Kementerian Agama, seperti baru keluar dari penjara karena di sini adalah proses yang terpenting. Setelah ini, semua kementerian otomatis akan memberi stempel legalisasi. Saya sarankan, lengkapi dengan benar dokumen persyaratan di Kementerian Agama.


2. KEMENTERIAN HUKUM & HAM 
Alamat : Jalan HR. Rasuna Said, depan Plaza Festival

Dokumen persyaratan :
  1. Dokumen yang sudah di legalisasi oleh Kementerian Agama
  2. Foto copy KTP WNI
  3. Materai 6000 beberapa lembar (misal legalisasi 4 lembar, harus memberi materai juga 4 lembar)
  4. MAP warna apa saja
Prosesnya :
  1. Kalian pergi ke bagian AHU (Administrasi Hukum & Umum). Jadwal kantor buka jam 9:00 – 12:00, dilanjutkan setelah lagi jam 13:00 – 15:00. Saran saya lebih baik datang sebelum jam 12:00.
  2. Ambil nomor antrian
  3. Ketika dipanggil, menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisasi dari Kementerian Agama dan menyerahkan fotokopi KTP dan materai 6000
  4. Mendaftar pembayaran online dulu (jangan lupa catat kode voucher) dan setelah itu, slip pembayaran diserahkan ke petugas
  5. Lalu bayar di loket BNI masih di dalam gedung yang sama. Biayanya Rp 25.000/dokumen. 
  6. Pergi ke bagian administrasi tadi, lalu serahkan formulir yg sudah kita isi, nanti petugas akan memberi informasi kapan dokumen bisa diambil.
  7. Prosesnya kira-kira 3 hari kerja, 
Di sini ada banyak calo. Kalau tidak ingin berurusan dengan calo sebaiknya jangan berbicara dengan siapapun selain petugas. Petugas pasti akan menggunakan seragam atau name tag. Lebih baik, fokus saja seperti yang saya tulis.

3. KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Alamat : Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat
Untuk pelayanan pembuatan paspor dinas, legalisasi dokumen dan kekonsuleran , silakan datang ke bagian Direktorat Konsuler.

Dokumen persyaratan :
  1. Fotokopi KTP
  2. Dokumen yang sudah dilegalisasi di Kementerian Hukum & HAM
  3. Materai 6000 sebanyak berapa lembar yang akan dilegalisasi
  4. MAP Warna Kuning.
  5. Biaya Rp 10 ribu / lembar.
  6. Proses tiga hari kerja
4. KEDUTAAN PERU DI JAKARTA
Alamat Kedutaan Peru di Jakarta silakan lihat di sini.
Dokumen persyaratan :
  1. Semua dokumen legalisasi dari kementerian
  2. Surat Kuasa (jika pakai bantuan orang)
  3. Fotokopi KTP WNI dan Paspor WNA
  4. Biaya USD 30/dokumen
Prosesnya selama 1 minggu.

Semua proses ini memakan waktu lama, saya sampai 3 bulan karena ada beberapa kendala, termasuk pengalaman mengecewakan saya di atas. Kuncinya harus sabar, lakukan prosesnya sesuai prosedur. Dan apabila ada indikasi-indikasi buruk dari pelayanan petugas, silakan melaporkan ke www.lapor.go.id.

Share:

0 comments:

Post a Comment