![]() |
Picture : www.visareporter.com |
Visa merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa didapatkan di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa juga merupakan tanda bukti boleh berkunjung bagi suatu negara yang akan memasuki negara lain. Visa bisa berbentuk stiker yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.
Peraturan membuat visa juga berbeda-beda di setiap negara. Kabar baik untuk kalian yang ingin mengunjungi Negara Peru karena pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan visa kunjungan maksimal 183 hari secara GRATIS. Waktu itu, saya hanya mendapatkan 90 hari. Visa ini bisa langsung didapat di bandara Peru tanpa perlu apply visa ke Kedutaan Peru di Jakarta. Pihak imigrasi di bandara Internasional Jorge Chavez Peru langsung memberikan stempel di dalam paspor saya.
Selain Peru, ada banyak negara-negara yang memberikan FREE VISA untuk pemegang paspor Indonesia. Negara mana sajakah itu? Yuk, simak! Siapa tahu salah satu negara di bawah ini ada yang ingin kalian kunjungi.
- Armenia : Visa on arrival – 120 hari
- Bahrain : eVisa – menggunakan eVisa mulai dari Oktober 2014
- Belarus : Visa required – Visa dikeluarkan pada saat kedatangan di Bandara Internasional Minsk jika dokumen pendukung diserahkan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal kedatangan.
- Burundi : Visa on arrival – 30 hari; bisa didapat di Bujumbura International Airport
- Cambodia/Kamboja : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari
- Cape Verde : Visa on arrival
- Chile : Tidak perlu visa, cukup paspor saja - 90 hari
- China/Tiongkok : Perlu visa – Penduduk Indonesian boleh mengunjungi Hainan, Hong Kong and Macau tanpa perlu daftar visa. Free visa masih sedang dibahas.
- Colombia : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 90 hari on arrival, bisa diperpanjang hingga 90 hari lagi. Jadi total bisa 180 hari masa tinggal.
- Comoros : Visa on arrival
- Djibouti : Visa on arrival
- Dominika : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 21 hari
- Ecuador : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 90 hari
- Fiji : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 4 bulan
- Gambia : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 90 hari; harus mendapatkan ijin masuk dari Imigrasi Gambia sebelum melakukan perjalanan.
- Guinea-Bissau : Visa on arrival – 90 hari
- Haiti :Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 3 bulan
- Hong Kong : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari
- India : Visa on arrival – 30 hari
- Iran : Visa on arrival – Berlaku beberapa kondisi khusus, tanyakan pada kedubes Iran sebelum melakukan perjalanan.
- Japan : Visa required – Tetapi ada visa waiver untuk masa tinggal selama 15 hari jika mempunyai e-paspor atau visa elektronik.
- Yordania : Visa on arrival – 3 bulan
- Kenya : Visa on arrival – 3 bulan
- Kyrgyzstan : Visa on arrival – 1 bulan
- Laos : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari
- Madagaskar : Visa on arrival – 90 hari
- Malaysia : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari
- Maldives/Maladewa : Visa on arrival – 30 hari
- Mali : Visa on arrival
- Mauritania : Visa on arrival
- Micronesia : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari
- Morocco atau Maroko : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 3 bulan
- Myanmar : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 14 hari, atau menggunakan eVisa untuk 28 hari masa tinggal dan pemegang visa harus datang lewat Yangon, di Bandara Nay Pyi Taw atau Mandalay Airport.
- Nepal : Visa on arrival – 90 hari
- Nicaragua : Visa on arrival – 90 hari
- Oman : Visa on arrival – 1 bulan 20 Rial (± $50) or 5 rial (±$15) for 10 hari
- Palau : Visa on arrival – 30 hari
- Papua New Guinea : Visa on arrival – 60 hari
- Philippines : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari
- Saint Vincent and the Grenadines : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 1 bulan
- Samoa : Entry Permit on arrival – 60 hari
- Serbia : Visa required – Bebas visa untuk masa tinggal maksimum 90 hari bagi pemegang visa yang sah atau penduduk (permanen residen) dari negara-negara anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat.
- Seychelles : Visitor’s Permit on arrival, izin masuk pada kedatangan. – 1 bulan
- Singapura : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari
- Somalia : Visa on arrival – 30 hari, tersedia surat undangan yang dikeluarkan oleh sponsor dan harus sudah dikirimkan kepada Departemen Imigrasi Bandara minimal 2 hari sebelum kedatangan.
- Sri Lanka : Bebas visa, daftar Electronic Travel Authorisation – 30 hari
- Tajikistan : Visa on arrival – 45 hari
- Tanzania : Visa on arrival.
- Thailand : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari.
- Timor-Leste : Visa on arrival – 30 hari.
- Togo : Visa on arrival – 7 hari.
- Turkey : e-Visa – 1 bulan.
- Tuvalu : Visa on arrival – 1 bulan.
- Uganda : Visa on arrival.
- Vietnam : Tidak perlu visa, cukup paspor saja – 30 hari.
- Zimbabwe : Visa on arrival – 3 bulan.
Perjalanan saya ke Peru saat itu, harus melewati 2 transit, yaitu di Kota Sydney, Australia dan di Kota Santiago, Chile. Di Australia, saya juga mendapatkan gratis visa transit, selama masih ada di dalam Bandara Internasional Kingsford Smith. Tapi, untuk pemegang paspor Peru, seperti suami saya, waktu itu harus membuat permohonan visa transit melalui Vfs Global di kantor perwakilan Bali karena ketika itu kami tinggal di sana. Alamat Vfs Global ada di Benoa Square Lantai. 3 No. 7-9.3/A, Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 21A. Ketika sampai di Santiago, saya juga mendapatkan gratis visa kunjungan selama 90 hari. Jadi, kalau kalian ada yang mau pergi ke Peru atau Chile melewati Australia, kalian tidak perlu membuat visa apapun.
Nah, setelah tahu beberapa negara yang bebas visa, kira-kira negara mana yang ingin kalian kunjungi?
new zealand etaThat is really nice to hear. thank you for the update and good luck.
ReplyDelete