Hai semua! Apa kabar? Semoga selalu sehat dan bahagia.
Kita semua pasti tahu, kalau ingin mengunjungi negara orang pasti harus punya paspor dan visa. Nah, kali ini saya ingin berbagi informasi "Bagaimana caranya membuat Paspor & Visa Indonesia".
Kita semua pasti tahu, kalau ingin mengunjungi negara orang pasti harus punya paspor dan visa. Nah, kali ini saya ingin berbagi informasi "Bagaimana caranya membuat Paspor & Visa Indonesia".
PASPOR BIASA
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
1. Paspor biasa terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik
b. Paspor biasa nonelektronik.
2. Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
PERSYARATAN
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- Paspor lama.
- Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
- Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
- Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
- Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
- Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
- Paspor Biasa;
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
- kartu keluarga.
PROSEDUR
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
- Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
- Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
- Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
- Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
- Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
- Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
- Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
- Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
- Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
- Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
- Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
- Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
- Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
- Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
- Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
- Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
MASA BERLAKU
- Masa Berlaku :
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,
VISA INDONESIA
Visa Kunjungan
Catatan :
Untuk WNI yang ingin mengunjungi negara lain, silakan menanyakan langsung ke Kedutaan Besar negara yang akan dikunjungi yang ada di Indonesia. Atau bisa langsung ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.
Visa Kunjungan
- Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk:
- 1 (satu) kali perjalanan; dan
- Beberapa kali perjalanan.
- Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
- Kunjungan keluarga;
- Kunjungan bisnis; dan
- Kunjungan tugas pemerintahan.
- Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
- Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
- Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
- Orang Asing dari negara tertentu dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut, yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
- Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 9 tersebut merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan :
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
- Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu, yaitu:
- Tidak memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya;
- Akan melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak; atau
- Masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tetapi tidak ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk Visa kunjungan saat kedatangan,
- Berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
- Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
- Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
- Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
- Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
- Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PROSEDUR
- Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Pejabat Imigrasi memeriksa persyaratan yang telah diajukan oleh orang asing;
- Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
- Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Untuk WNI yang ingin mengunjungi negara lain, silakan menanyakan langsung ke Kedutaan Besar negara yang akan dikunjungi yang ada di Indonesia. Atau bisa langsung ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.
Sumber :
Direktorat Jendral Imigrasi
Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan 12190
Call Center : (021)5224658 ext. 2106
Telefax : (021)5224658
SMS Center : 081381307650
Email : humas@imigrasi.go.id
0 comments:
Post a Comment