Saturday, January 28, 2017

Dokumen Persyaratan Pernikahan Campur Antara Indonesia Peru Di Indonesia

Clipart by freeclipartnow

Menikah dengan WNA sebenarnya gampang-gampang susah karena birokrasi di Negara Indonesia yang masih sedikit tertutup di beberapa tingkat pemerintahan. Walaupun semua prosedur sudah sesuai dengan apa yang tertulis pada persyaratan-persyaratan yang ada di dalam pemerintah Indonesia, ada saja kendala yang ditemui berkaitan dengan birokrasi. Lebih baik persiapkan dengan matang. Mental juga harus sangat dipersiapkan.


Untuk keseluruhan persiapan pernikahan saya dan suami yang berkewarganegaraan Peru, kurang lebih menghabiskan waktu 1 tahun di Indonesia. Tidak semua pasangan mempersiapkan selama 1 tahun, ada yang lebih bahkan ada yang kurang dari 1 tahun. Sebaiknya mempersiapkan pernikahan itu jauh-jauh hari, apalagi kalau kalian sebagai WNI yang setelah menikah akan ikut tinggal ke negara suami karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini baru persiapan dokumen-dokumen ya. Kebetulan pernikahan kami hanya syukuran sederhana saja. Jadi, kalau kalian mau membuat pesta pernikahan, kalian harus siapkan tenaga dan pikiran ekstra.

Sebelum menikah, ada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh WNI dan WNA yang nantinya harus diserahkan kepada KUA (Kantor Urusan Agama). Saya menikah secara muslim, jadi saya menikah di KUA. Untuk pasangan Non Muslim, menikahnya di Kantor Catatan Sipil setempat.


DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA WNI TERSEBUT MUSLIM :
  1. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) di atas materai senilai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang diketahui oleh pihak RT, RW, dan Lurah tempat tinggalnya.
  2. Surat pengantar dari RT-RW tempat tinggalnya.
  3. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan atau Desa tempat tinggalnya.
  4. Persetujuan kedua calon pengantin (N3). (Surat N1, N2, N3, dan N4 minta pada kelurahan setempat sesuai dengan domisili WNI yang tertera pada KTP)
  5. Surat Rekomendasi dari KUA atau yang juga dikenal sebagai Surat Numpang Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut. Artinya, bagi calon pengantin yang akan menikah bukan di wilayahnya (daerah lain), maka harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggalnya. Waktu itu saya menikah di KUA Gondomanan, Yogyakarta, jadi saya harus melampirkan Surat Numpang Nikah.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Keterangan Domisili, Akta Kelahiran, dan Ijazah, masing-masing sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin (catin) wanita. (opsional, tergantung permintaan KUA yang akan menikahkan)
  8. Akta Cerai Asli bagi yang sudah berstatus janda/duda yang sebelumnya memang bercerai hidup, beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama.
  9. Surat Keterangan atau Akta Kematian suami/istri (N6) dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia (pasangan yang sebelumnya telah meninggal dunia) dari Lurah tempat tinggalnya.
  10. Pas foto 2×3 dan 3×4 dengan latar belakang (background) berwarna biru, masing-masing sebanyak 4 lembar. Khusus anggota TNI/Polri, foto harus mengenakan seragam kesatuan. Ada beberapa KUA yang mewajibkan foto calon pengantin wanita wajib menggunakan jilbab termasuk saya.
  11. Izin dari Komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI/Polri.
  12. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon pengantin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun, Calon pengantin perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun, Laki-laki yang mau melakukan poligami.
  13. Izin dari orang tua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  14. Taukil wali secara tertulis dari pihak KUA tempat tinggalnya bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri prosesi ijab qobul atau akad nikah.
  15. Kalau calon pengantin baru melakukan perpindahan agama, wajib memberikan Surat keterangan menjadi mualaf. Suami saya mualaf di Masjid Jogokaryan dan mereka yang mengeluarkan sertifikat mualafnya.

DOKUMEN WARGA NEGARA PERU YANG HARUS DIPERSIAPKAN :

1. a). Jika WNA tinggal di Indonesia, harus membuat Surat Keterangan Belum Menikah atau surat 
         Izin dari Kedutaan Peru di Jakarta
    b). Jika WNA tinggal di Peru, harus membuat Constancia Negativa de Inscripcion de
        Matrimonio (Surat Keterangan Belum Menikah) yang dibuat di kantor RENIEC. Dokumen
        ini harus dilegalisir, dan prosesnya adalah :
  • - Dilegalisir oleh Ministerio de Relaciones Exteriores (Kementerian Luar Negeri Peru) 
  • - Setelah itu diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah SWORN
  • - Dilegalisir lagi oleh KBRI di Lima. Semua dokumen yang diterbitkan oleh instansi     pemerintah Peru, harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris (peraturan dari KBRI) karena di Peru tidak ada penerjemah SWORN Bahasa Spanyol-Bahasa Indonesia
  • - Setelah sampai di Indonesia, dokumen ini harus dilegalisir lagi oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta
  • - Terakhir, dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia karena peraturan KUA yang baru adalah dokumen dari luar negeri harus menggunakan Bahasa Indonesia (Penerjemah boleh SWORN atau tidak, tergantung kebijakan dari KUA yang akan menikahkan).
  c). Jika WNA berstatus janda/duda, harus melengkapi akta cerai yang dilegalisir dengan proses
        yang sama seperti di atas.
2. Membuat Certificado de Nacimiento (Akta Kelahiran) di kantor RENIEC yang sudah dilegalisir
   (proses legalisir sama seperti poin nomor 1. b)
3. Fotokopi paspor yang masih berlaku.
4. Fotokopi VISA atau KITAS yang masih berlaku (boleh pilih salah satu, kalau KITAS biasanya
    dimiliki oleh WNA yang sudah tinggal lama di Indonesia).
5. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi WNA yang bekerja di Indonesia).
6. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas
    Kependudukan, serta Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia. Tergantung
    dari permintaan KUA yang akan menikahkan.
7. Pas foto terpisah 2×3 dan 3×4 dengan latar belakang (background) berwarna biru, masing-masing
    sebanyak 4 lembar.
8. Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf. 
9. Kalau WNA seorang wanita, harus membuat Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah yang tidak
    dapat menghadiri prosesi ijab qobul atau akad nikah.


Untuk penyerahan dokumen ke KUA minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan Pernikahan di Kantor Urusan Agama TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN/GRATIS. Waktu itu saya menikah di KUA Gondomanan dan mereka memberikan fasilitas atau ruangan khusus untuk ijab qabul. Di dalam ruangan itu juga tersedia kursi untuk saksi dan tamu, kira-kira maksimal 10 orang. KUA Gondomanan juga memberikan hadiah kepada kami sebuah Alqur'an dari Kementerian Agama untuk pengantin yang melangsungkan pernikahan. Suami saya mendapatkan sertifikat mualaf dari Masjid Jogokaryan Jogjakarta. 

Di bawah ini adalah beberapa alamat-alamat penting yang saya rekomendasikan :

KUA Gondomanan
Jl. Ireda No.11, Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55131

Masjid Jogokaryan (Masjid yang mengeluarkan surat mualaf suami saya)
Jl. Jogokaryan No.36, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55143
[Klik URL google maps]

Penerjemah Bahasa Spanyol - Bahasa Inggris SWORN

Maria Sawaya Harb (SWORN Public Translator Register No. 54)
Jiron Estados Unidos No. 982, Lima 11-Peru
Tele : (511) 463 2368 / 261 8793 / 99965 9717 RPM: #878275
Email : msawata@terra.com.pe / mairasawaya@hotmail.com

Penerjemah Bahasa Inggris - Bahasa Spanyol SWORN

Edwing Herrera Loayza
Traductor Publico Juramentado Reg. JVT No. 103)
Jr. A. Miro Quesada 376 - Officina 603 - Lima 1
Av. Salaverry 1252 - Dpto. 404 - Jesus Maria
Tele : (511) 4282797 / 4720935 / 999 674 471
Email : edwing_herrera@yahoo.com / edwing.herrera@gmail.com

Penerjemah Bahasa Inggris - Bahasa Indonesia

STBA LIA YOGYAKARTA
Jl. Lingkar Utara, Pandeansari Blok IV/8 Condongcatur, Depok, Sleman, Jogjakarta
Telepon : 0274- 884800
Fax        : 0274- 889009
Email    : info@stbalia-yk.ac.id
Website : www.stbalia-yk.ac.id

Kurang lebih dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan seperti itu. Nanti akan saya update lagi, apabila ada yang kurang lengkap. 
Ini adalah pengalaman saya, mungkin nanti kalian akan mendapatkan pengalaman berbeda lagi. Silakan bertanya apabila ada pertanyaan. Email ke hesty.wonderfulindonesia@gmail.com Selamat berjuang!




Share:

3 comments:

  1. Mba , saya Sri dr jakarta. Sama mau tanya ,klo poin nomer 5 itu . Soal minta surat rekomendasi dari KUA . Kan saya mau nikah di bali , tapi asal saya dr jakarta calon suami orang aussie . Itu saya minta surat rekomendasi nya dr kUA jakarta kan. Kira2 syarat buat minta surat rekomendasi nya apa aja mba ? Berdasarkan pengalaman mba. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya benar. Kalau alamat KTP mba Sri dari Jakarta dan mau menikah di Bali, jadi mba Sri harus minta surat numpang nikah ke KUA di Jakarta sesuai alamat KTP. Surat numpang nikah/rekomendasi dari KUA tempat asal (alamat di KTP), dibarengi dengan dokumen2 syarat2 menikah yang diperlukan. Terima kasih...

      Delete
  2. Hallo Kaka-kaka Calon Penganten,

    Masih bingung cari gedung pernikahan? Ingin menikah di gedung full carpet dengan fasilitas eksklusif? HIS Kologdam Grand Ballroom Bandung menjawab keinginanmu dengan konsep One Stop Wedding Service dan pilihan vendor-vendor profesional yang akan membuat pernikahanmu semakin berkesan!! Serta kita ada BONUS loooh tanpa diundi!!

    Ingin info lebih lanjut bisa langsung hubungi :
    Rosianti,
    WA ( 085624295686 )
    IG ( rosi.hisbalaisartika )
    E-mail ( rosi.hiscorp@gmail.com )

    ReplyDelete